Beranda/Berita/Detail Berita
Sosialisasi

Bapas Kelas II Ciangir dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Persiapan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

20 September 2026
Humas Bapas Ciangir
Bapas Kelas II Ciangir dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Persiapan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang sepakat untuk memperkuat sinergi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana non-pemenjaraan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru. Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menyambut baik rencana kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam koordinasi tersebut, kedua pihak membahas potensi penyediaan lokasi serta berbagai bentuk kegiatan kerja sosial yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi Klien Pemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan yang dipilih nantinya diarahkan pada aktivitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak bersifat komersial, serta tetap memperhatikan aspek keamanan, kemampuan, kondisi, dan kebutuhan masing-masing Klien Pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, Bapas Kelas II Ciangir akan menjalankan fungsi pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan selama menjalani pidana kerja sosial. Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, para pihak akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan, lokasi, jenis kegiatan, jadwal, hak dan kewajiban masing-masing pihak, aspek keselamatan kerja, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Koordinasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara terarah, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara Bapas Kelas II Ciangir dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang diharapkan dapat mendukung implementasi pidana non-pemenjaraan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Di sisi lain, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi bagian dari proses pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan agar mampu kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.

#KemenIMIPAS#KanwilDitjenPASBanten#BapasCiangir

Ikuti Kami di Media Sosial

Dapatkan informasi terbaru mengenai kegiatan, pelayanan, publikasi, dan informasi resmi Bapas Ciangir melalui media sosial kami.

Jam Layanan

Senin - Kamis07:30 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 16:30 WIB
Sabtu, Minggu dan Tanggal merahTutup