
Serang, 13 Oktober 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir mengikuti Rapat Koordinasi Pemberian Pelindungan terhadap Petugas Pemasyarakatan, khususnya Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani perkara tindak pidana terorisme di wilayah hukum Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026), pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Le Dian Hotel & Cottages, Serang, Banten.
Kepala Bapas Kelas II Ciangir, bersama Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) dan Pembimbing Kemasyarakatan, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Satgas Densus 88 Banten, Polda Banten, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lapas Serang, Lapas Cilegon, Lapas Perempuan Tangerang, Bapas Serang, Bapas Tangerang, dan Bapas Ciangir.
Selanjutnya, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Muhtar, menyampaikan gambaran kondisi di lapangan mengenai narapidana dan klien pemasyarakatan tindak pidana terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Banten. Pemaparan ini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai tantangan dan kebutuhan pelindungan petugas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Ciangir diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan petugas dalam melaksanakan pembimbingan dan penanganan klien tindak pidana terorisme. Selain itu, koordinasi dan sinergi dengan Polda Banten, BNPT, serta instansi terkait perlu terus diperkuat guna mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan kondusif.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Kelas II Ciangir akan menjadikan hasil rapat koordinasi sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, serta mengimplementasikan arahan yang diperoleh dengan tetap mengedepankan prosedur keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi lintas instansi dan penguatan pelindungan petugas, Bapas Kelas II Ciangir berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembimbingan kemasyarakatan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan keamanan petugas dalam mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Tim kami siap membantu memberikan informasi terkait layanan pembimbingan.
Hubungi Layanan Pengaduan